Anggota Dprd Mentawai
Bakal Dipecat Gerindra
Partai Gerindra akan memecat anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) yang tertangkap sedang pesta sabu di sebuah hotel di Padang. Ada tiga anggota DPRD Mentawai yang ditangkap dan satu di antaranya berasal dari Partai Gerindra.
Sebelumnya tiga oknum anggota dewan yang ditangkap itu diketahui sedang mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik.
"Tentu saja. Kalau memang terbukti akan dipecat," kata Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman dalam keterangan singkat kepada detikSumut, Sabtu (21/9/2024).
Adapun anggota DPRD Mentawai asal Gerindra yang ditangkap berinisial M (51 tahun).
Menurut Habiburokhman, kader Gerindra harus mencerminkan perilaku dan perbuatan yang baik serta tidak melanggar hukum.
"Kader Gerindra itu, bukanlah kader yang melanggar hukum. Harus taat hukum. Semua perilaku dan perbuatannya adalah contoh bagi yang lain," katanya.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade mengaku prihatin dengan penangkapan anggota DPRD Mentawai tersebut.
"Tentu saja kami prihatin dengan berita ini. Dengan kejadian ini. Sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, kami sudah sampaikan informasi ini kepada DPP," kata Andre kepada wartawan.
Sakato.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga diantaranya anggota DPRD Kepulauan Mentawai yang baru beberapa minggu dilantik.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, empat tersangka tersebut diketahui berinisial, AA (52) warga Kecamatan Kuranji, S (55) sebagai anggota DPRD Mentawai, MS (51) anggota DPRD Mentawai, MS (51) yang juga anggota DPRD Mentawai.
“Keempat pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka usai dilakukan proses penyelidikan,” ungkap Kapolresta, didampingi Waka Polresta dan Kasat Narkoba AKP Martadius dalam keterangan persnya, di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).
Kemudian kata Kombes Pol Ferry Harahap, atas perbuatanya mereka disangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Lebih lanjut kata Kapolresta Padang, dari penangkapan ke 4 tersangka ini pihaknya berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dan satu alat hisap yang telah digunakan.
“Diduga narkotika ini sudah kita lakukan cek labor di Riau dan hasilnya positif bahwa dua paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu,” beber Kapolresta.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, penangkapan keempat tersangka ini bermula ketika pihak kepolsian mendapati laporan bahwa adanya pesta narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Kota Padang.
Mendapati hal itu, Tim II Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut didapati AA dicurigai dan dilakukan penangkapan.
“AA ini ditangkap saat diikuti ke arah jalan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, dan dari pelaku AA kita berhasil amankan satu paket narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Dari keterangan AA, ia mengakui usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama rekan-rekannya di salah satu hotel berbintang di Kota Padang.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkapan tiga orang berinisial S, MS dan MS dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu serta alat hisap bong yang disembunyikan dibawa tempat tidur.
“Dari keterangan keempat tersangka mereka membeli narkotika sebanyak dengan harga 1,5 juta rupiah, kemudian mengkonsumsi di hotel tersebut,” bebernya.
Kapolresta menambahkan, usai ditangkap, keempat tersangka dilakukan tes urine di RS Bhayangkara dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polresta Padang guna dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut,” kata dia.
Adapun 20 Anggota DPRD Mentawai yang dilantik berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 171 – 165 – 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai antara lain 5 kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Ibrani Sababalat, S.H, Syafridin, Juni Arman, S.IP., M.IP, Manual Simamora, S.Th dan James Sibarani, S.Th.
Kemudian 6 kursi dari Dapil 2 antara lain Nelsen Sakerebau, S.Th.,M.M, Isar Tauleleu, S.PAK, Wahyu Setiadi, S.S.T.Pel, Parsaoran Simanjuntak, S.Th, Alisandre Zalukhu, T. Fortenmart Yohannes Pardede, A.Md. Selanjutnya 4 kursi dari Dapil 3 antara lain Julius Tairarak, S.Pt, Bruno Guimek Sagalak, S.Pd, Joni Kusma, S.Sos. dan Melki Sapolenggu, S.H., M.H.
Kemudian 5 kursi dari Dapil 4 antara lain Yosep, S.Ak, Safrijal Sageileppak, Kristinus, S.Pd., M.Si, Manuel Salimu dan Rasydin Syaiful, semua anggota DPRD terpilih tersebut 7 diantaranya merupakan wajah baru dan mengambil sumpah/janji untuk siap mengemban amanah selama 5 tahun kedepan.
Ibrani Sababalat sebagai ketua sementara menyampaikan ucapan terima kasih yang tidak terhingga kepada seluruh tim pemenangan dan masyarakat yang telah memilih dirinya untuk kembali mengemban amanah, selanjutnya dalam waktu dua minggu ke depan katanya DPRD Mentawai akan menyusun fraksi dan tata tertib DPRD.
“Setelah pelantikan ini tugas selaku ketua sementara hanya mempersiapkan fraksi dan tata tertib dulu, lalu kemudian ketua definitif, nah setelah itu baru nanti dibentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Harapan saya selaku ketua sementara ini agar semua yang dilantik juga bersinergi dengan pemerintah untuk membangun Mentawai walaupun kita berbeda partai namun tujuan kita sama-sama membangun mentawai,” paparnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Sumbar diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Jasman, menyebutkan bahwa Pemprov Sumbar sangat mendukung dan memiliki perhatian khusus untuk mendorong melepaskan mentawai dari status 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
“Terkait dukungan untuk melepaskan status mentawai yang masih tertinggal pada prinsipnya Pemprov Sumbar sangat mendukung dan mempunyai perhatian khusus untuk hal tersebut bisa dilihat dari beberapa program Pemprov yang memperhatikan mentawai, tergantung nanti bagaimana kita berkolaborasi antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten kepulauan mentawai,” Imbuhnya
Lebih lanjut ia juga mengharapkan anggota DPRD Mentawai bisa melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat melalui kementerian kemudian melakukan analisa pendataan di lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat apa saja yang dibutuhkan masyarakat dan melihat skala prioritasnya. “Bukan hanya kerja rutin, jadi makanya Pemprov juga sangat mendukung kalau ada kerjasama, dan mendorong anggota DPRD melakukan berbagai upaya-upaya, kita berharap DPRD pembuatan Perda itu bukan hanya menunggu dari eksekutif saja tetapi juga ada hak inisiatif,” tuturnya.
Pj Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak, berharap momentum pelantikan tersebut dijadikan sebagai langkah awal untuk membangun Mentawai yang lebih baik, menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah. Tak hanya itu ia juga berharap kepada seluruh anggota DPRD Mentawai yang baru saja dilantik bisa saling mendukung dan bersinergi dengan pemerintah atau eksekutif sehingga percepatan pembangunan di Mentawai semakin lebih baik. “Saya mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Mentawai periode 2019-2024 atas dedikasinya dalam membangun mentawai selama ini, kemudian ucapan selamat kepada anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 semoga amanah dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.
Turut hadir tamu undangan dalam acara tersebut Mantan Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet, unsur Forkopimda Mentawai, para Camat, Kepala Desa, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Mentawai, tokoh agama, pemuda dan ratusan masyarakat Mentawai. (*)
Tiga anggota DPRD Kota Mentawai bersama seorang pengusaha ditangkap aparat kepolisian. (Foto: Okezone/ Rus Akbar)
PADANG - Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Mentawai yang baru dilantik karena dugaan pesta sabu di salah satu hotel, Jumat (20/9/2024). Mereka yang diamankan adalah S (55), MS (51), dan MS (54).
Parahnya, ketiga oknum anggota dewan itu diketahui sedang mengikuti orientasi atau bimbingan teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik. Mereka diamankan bersama satu pengusaha kontraktor oleh Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menjelaskan, penangkapan tiga anggota DPRD itu berawal dari pengembangan penangkapan AA (52) terduga pekerja swasta. AA dihentikan tim narkoba Polresta Padang di Jl. Parak Gadang Raya Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
“Setelah melakukan pemeriksaan ditemukan satu plastik kecil diduga sabu. Dari keterangan tersangka AA mereka baru selesai menggunakan di hotel T,” katanya. Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak ke hotel T, bekerja sama dengan manajemen hotel, ditemukan S (55) dalam kamar 313.
“Di kamar S ditemukan perangkat alat penghisap sabu dan satu plastik diduga jenis sabu yang disimpan dibawa tempat tidur, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan S mengaku mereka baru selesai memakai sabu tersebut bersama MS (51) dan MS (54),” ujar Ferry. Selanjutnya, polisi menangkap MS (51) di kamar nomor 233 dan MS (54) di kamar 301.
Dari keterangan ketiga anggota dewan tersebut mereka baru memakai sabu. Dari kegiatan penyelidikan diakukan pemeriksaan urin di RS Bhayangkara dan terindikasi urin mengandung methamphetamine jenis sabu. "Dan barang bukti yang dua plastik yang ditemukan tadi sudah dilakukan di laboratorium forensik Riau secara lisan sudah disampaikan identik dalam plastik narkoba jenis sabu,” tambah Ferry.
Barang bukti yang diamankan adalah dua paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu. Satu set alat hisap yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek, dan empat unit ponsel milik keempat tersangka.
“Keempat tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun,” jelas.
PADANG-Penangkapan tiga anggota DPRD Mentawai dan satu kontraktor Satres Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat, Jumat (20/9/2024) di hotel 'T' setelah pesta menghisap sabu, hal itu dikatakan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).
Menurutnya, penangkapan berawal AA (52) seorang kontraktor, dari laporan masyarakat tim menangkap S di jalan Parak Gadang Raya Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang. “Setelah melakukan pemeriksaan ditemukan satu plastik kecil diduga sabu. Dari keterangan tersangka AA mereka baru selesai menggunakan di hotel T,” katanya.
Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak ke hotel T. Dari pengakuan AA, ada satu plastik kecil di tangan S (55), setelah melakukan penggeledahan dalam kamar 313 yang dihuni S didapat satu alat hisap dan sabu satu plastik kecil. “Di kamar S ditemukan perangkat alat penghisap sabu dan satu plastik diduga jenis sabu yang disimpan dibawa tempat tidur, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan S mengaku mereka baru selesai memakai sabu tersebut bersama MS (51) dan MS (54),” ujarnya.
Kemudian polisi menangkap MS (51) di kamar nomor 233 dan MS (54) di kamar 301. Dari keterangan ketiga anggota dewan tersebut mereka baru memakai sabu. “Dari kegiatan penyelidikan diakukan pemeriksaan urin di RS Bhayangkara dan terindikasi urin mengandung methamphetamine jenis sabu. Dan barang bukti yang dua plastik yang ditemukan tadi sudah dilakukan di laboratorium forensik Riau secara lisan sudah disampaikan identik dalam plastik narkoba jenis sabu,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu. Satu set alat hisap yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek, dan empat unit ponsel milik keempat tersangka.
“Keempat tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun,” jelas.
Tiga anggota DPRD Mentawai baru dilantik S (55) dari Partai Nasdem Dapil I Sipora, kemudian MS (51) dari Partai Hanura, tersangka ini merupakan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Mentawai dan MS (54) dari Partai Gerindra.
TRIBUN-MEDAN.com - Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumbar ditangkap pesta sabu di Hotel Truntum Padang Sumbar, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00WIB dini hari.
Tiga anggota DPRD ini baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Mentawai periode 2024 - 2029.
Selain tiga anggota DPRD, Polresta Padang turut menangkap AA, seorang kontraktor.
“Empat orang diamankan anggota kami di lapangan, inisial AA, MS, SY, dan MS. Tiga di antaranya angggota dewan saat di kamar hotel,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Sabtu (21/9/2024.
AKP Martadius menjelaskan barang bukti yang disita yakni dua paket kecil sabu dan satu alat hisap sabu (bong).
Saat ini lanjut Martadius, keempatnya telah ditahan dan dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kota Padang.
“Hasilnya keluar Senin minggu depan. Jadi kita harus memastikan positif atau tidaknya, baru kita rilis dan BB juga kita timbang dulu beratnya,” terangnya.
Kronologi Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Pesta Sabu
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas terduga pelaku.
Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan intensif hingga diperoleh cukup bukti permulaan.
Awalnya petugas menangkap AA di sebuah rumah di Jalan Parak Gadang Raya Kecamatan Padang Timur Kota Padang pada Jumat (20/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu.
Kepada polisi AA mengaku bahwa sabu miliknya masih ada yang dititip kepada temannya di Hotel Truntum kamar 313.
“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap teman pelaku di dalam sebuah kamar hotel Truntum. Di sana ditemukan pelaku S berikut sabu dan alat hisap atau bong,” ungkap Martadius.
SERAMBINEWS.COM - Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat ditangkap sedang pesta sabu di sebuah hotel berbintang di Kota Padang.
Tiga oknum anggota dewan yang diamankan itu masing-masing berinisial MS, S dan MS dari partai yang berbeda.
Parahnya, mereka pesta sabu saat sedang mengikuti masa orientasi atau masa pembekalan sebagai anggota DPRD baru.
Mereka ditangkap pesta sabu di Hotel Truntum Padang Sumbar, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00WIB dini hari.
Ketiganya diamankan saat mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD baru periode 2024-2029.
Adapun ketiga anggota DPRD Mentawai yang ditangkap tersebut berasal dari partai yang berbeda-beda, Masing-masing, Fraksi Gerindra, Nasdem dan Hanura.
Tiga anggota DPRD ini baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Mentawai periode 2024 - 2029.
Bahkan penangkapan ketiganya belum genap sebulan dilantik.
Selain tiga anggota DPRD, Polresta Padang turut menangkap AA, seorang kontraktor.
“Empat orang diamankan anggota kami di lapangan, inisial AA, MS, SY, dan MS. Tiga di antaranya angggota dewan saat di kamar hotel,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Sabtu (21/9/2024.
AKP Martadius menjelaskan barang bukti yang disita yakni dua paket kecil sabu dan satu alat hisap sabu (bong).
Saat ini lanjut Martadius, keempatnya telah ditahan dan dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kota Padang.
“Hasilnya keluar Senin minggu depan. Jadi kita harus memastikan positif atau tidaknya, baru kita rilis dan BB juga kita timbang dulu beratnya,” terangnya.
Baca juga: Polres Langsa Diduga Tangkap Oknum Anggota Polisi Terkait Peredaran Sabu-sabu 0,5 Kg
Kronologi Penangkapan
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) periode 2024-2029 baru saja dilantik pada 2 September lalu. Alih-alih memperjuangkan aspirasi rakyat, tiga anggota DPRD Mentawai malah ditangkap polisi.
Ketiganya ditangkap saat sedang pesta sabu di sebuah hotel di Kota Padang. Padahal DPRD Mentawai tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap para wakil rakyat yang baru dilantik tersebut.
Selain tiga oknum anggota DPRD Mentawai, turut ditangkap seorang warga sipil. Penangkapan pun tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar. Ada empat orang yang kita amankan. Tiga diantaranya anggota DPRD Mentawai," kata AKP Martadius saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (21/9/2024).
Martadius menyebutkan, tiga anggota DPRD tersebut diamankan di hotel yang menjadi tempat berlangsungnya Bimtek. Penangkapan berlangsung pada Jumat (20/9/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB
Ia pun merinci, tiga anggota DPRD tersebut, masing-masing berinisial M (51 tahun), S (55 tahun) dan MS (49 tahun). Sedangkan warga sipil yang ikut diamankan berinisial AA (49 tahun).
Ketiga anggota DPRD Mentawai yang ditangkap sedang pesta sabu berasal dari partai politik yang berbeda.
"Dari tiga fraksi yang berbeda. Masing-masing, Fraksi Gerindra, Nasdem dan Hanura," terang AKP Martadius kepada detikSumut, Sabtu (21/9/2024).
Martadius mengungkapkan, M (51 tahun) berasal dari Fraksi Gerindra, S (55 tahun) dari Nasdem dan MS (49 tahun) berasal dari Hanura.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat. Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan AA.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah ke sebuah hotel tempat tiga anggota DPRD Mentawai itu berada. Saat ditangkap dari tangan para tersangka ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.
Martadius mengungkapkan pihaknya kemudian melakukan tes urine terhadap empat orang yang diamankan. Hasilnya keempat orang itu positif narkoba jenis sabu.
"Masih terus kita dalami dan kembangkan," tambahnya.
Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang.